Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Limpahkan Perkara Pelanggaran Prokes kepada Satpol PP

    Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Limpahkan Perkara Pelanggaran Prokes kepada Satpol PP

    Bukittinggi - Kasat Reskrim Polres Bukittinggi limpahkan perkara pelanggaran Prokes kepada Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi pada hari Rabu, (2/6/2021) sekira pukul 11. 30 WIB bertempat di ruangan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi. 

    "Kami telah melimpahkan perkara pelanggaran Prokes bagi penanggungjawab kegiatan/usaha yang beralamat di Jalan Adinegoro, Aur kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo, Kota Bukitinggi atas nama pelanggar T (41 tahun) yang beralamat di Jalan Adinegoro No 2 D, RT/RW: 001/006, Kelurahan Birugo, Kecamatan ABTB,  Kota Bukittinggi, " katanya kepada media. 

    "Pasal yang diterapkan adalah asal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, " paparnya.

    "Adapun rekomendasi untuk kasus ini, sehubungan dengan kota Bukitinggi zona merah di rekomendasikan untuk menutup tempat usaha tersebut 3 X 24 jam, " tutupnya.(Riyan) 

    Riyan Permana Putra

    Riyan Permana Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Bukittinggi Beri Penghargaan Personil...

    Artikel Berikutnya

    Niniak Mamak dan Solidaritas Anak Nagari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami