AGAM - Polsek Tilatang Kamang bersama Satreskrim Polres Bukittinggi mengungkap kasus pencurian tas yang dilakukan oleh oknum ojek online. Polisi mengamankan tersangka dalam kasus ini. Polsek Tilatang Kamang, Iptu Rommy Hendra K., S.H., M.M. menyatakan berdasarkan informasi yang kita peroleh, ketika tersangka sudah pulang ke rumah dan kemudian kita langsung lakukan penangkapan di rumahnya daerah Gadut, Kabupaten Agam.
"Tersangka berinsial H, 35 th, bekerja wiraswasta sebagai pengemudi ojek online. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan tersangak mengakui perbuatannya untuk menguasai/ mengambil barang milik korban sebagaimana di lmaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " ujarnya.
Kasus bermula saat oknum pengemudi ojek online dari GoJek, membawa kabur tas customer yang bernama Vevi Indiana, pada Sabtu (6/3/2021) pada jam 10.00 WIB. Kasus berawal terjadi ketika terjadi kecelakaan terhadap korban di Ranggo Malai, Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Vevi naik ojek online dari rumahnya di Perumahan Grand View di Pauah menuju Pasar Bukittinggi. Kemudian ditikungan dekat Puskesri Rama Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam mengalami kecelakaan karena rok atau pakaiannya terlilit ban sepeda motor yang kemudian korban pingsan dan diantar oleh tukang ojek ke Puskesri Rama. Sedangkan tukang ojek kemudian pergi dengan alasan mencari petugas Kesehatan (Medis), saat itulah oknum tukang ojek membawa lari tas milik Vevi Indiana.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kemudian Bidan Yudia Vebrina, yang merupakan PNS di Puskesri Rama Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam bersama mobil ambulance Puskesmas Pakan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam mengantarkan korban Vevi Indiana ke RSAM Bukittinggi untuk berobat karena luka di kepala korban cukup parah. Saat ini korban mendapat perawatan di RSAM Bukittinggi.
Korban pun melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tilatang Kamang, Agam. Dan Polsek Tilatang Kamang, Rommy Hendra K., S.H., M.M. langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencurian tas customer ojek online ini dengan bantuan mitra kambtibmas, diantaranya Ketua Lakatas Jhony Prasetya Simabur.
Polisi kemudian menangkap H. Oknum pengemudi ojek online ini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Berikut ini isi pasalnya:
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.(Riyan)