Kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di jorong mudiak simpang, kecamatan simpati, kabupaten Pasaman. hari Sabtu malam 27/06/2021.
Seorang anak yang beranisial (ND) berumur 12 tahun ditampar hingga muka nya membengkak oleh si pelaku yang bernama Yesi yang berumur 36 tahun.
Jorong mudik simpang isal mengatakan, "Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari ketika si korban sedang asik bermain di depan rumah yesi, pun menampar si korban karena di katakan membuat kebisingan di depan rumahnya".
"Saya pun sudah mendatangi rumah si korban untuk melihat kondisi nya. Dan juga dari pihak keluarga terutama ayah si korban sudah kami koordinasikan untuk mengumpulkan kan niniak mamak kampung untuk menyelesaikan masalah tersebut, " lanjut isal
Tamparan yang membuat wajah si korban sampai membengkak tentunya akan membuat rasa trauma kepada korban.
Tidak tanggung-tanggung setelah di tampar, kepala nya pun sempat di hantam kan ke tembok rumah.
Dari pihak pelaku pun belum ada informasi lebih lanjut apakah pelaku akan di kenakan hukuman, tentunya kekerasan kepada anak melanggar UU PA, yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah).(Jef/Linda)