Agam - Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Romny Hendra K., S.H., M.H. menyatakan bahwa Polsek Tilatang Kamang telah melakukan kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui pembatasan jam malam di wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi, pada Jumat (28/5/2021).
"Kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini kembali kami laksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021, pada pukul 22.00 WIB. Diikuti oleh personil Polsek Tilatang Kamang melaksanakan giat Razia Pembatasan Jam Malam di wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang dengan sasaran cafe, kedai, lapau kongsi, " jelas Kapolsek Tilatang Kamang.
Kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini dipimpin oleh Kasi Humas Polsek Bripka Hendry dan diikuti oleh 3 (tiga) orang personil Polsek Tilatang Kamang.
Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Romny Hendra K., S.H., M.H., pun menyatakan, "Selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran, dan antisipasi gangguan kamtibmas, " paparnya.
"Dalam kegiatan tersebut kami juga melaksanakan edukasi/penyampaian himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan Sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar SOP kesehatan, " tutup Kapolsek Tilatang Kamang.(Riyan)